Bank Indonesia Alokasikan Rp427,1 Triliun untuk Likuiditas Perbankan
InfoSumbawa – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa mereka telah menginjeksikan likuiditas sebesar Rp427,1 triliun ke sektor perbankan hingga Maret 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Maret 2026, di mana BI menjelaskan optimalisasi Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) serta penyesuaian kebijakan transaksi valuta asing.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa penguatan KLM yang mulai berlaku sejak 16 Desember 2025, bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor-sektor prioritas. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat perbankan lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru yang sejalan dengan arahan suku bunga kebijakan BI.
“Insentif KLM yang diterima bank pada minggu pertama Maret 2026 sebesar Rp427,1 triliun, dengan alokasi untuk lending channel mencapai Rp357,6 triliun dan interest rate channel sebesar Rp69,5 triliun,” ungkap Perry dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Maret.
Dalam hal ini, insentif tersebut tersebar berdasarkan kategori bank, di mana bank BUMN menerima Rp225,6 triliun, bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar Rp165,8 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp28,0 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) mendapatkan Rp7,7 triliun.
Perry juga menyatakan bahwa tidak hanya insentif, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan melakukan penyesuaian pada threshold kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing. Mulai April 2026, batas minimum tersebut akan diturunkan dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu.
Selain itu, BI melakukan beberapa penyesuaian lainnya dalam transaksi valuta asing, di antaranya batas pembelian valas tunai diturunkan dari US$100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$50 ribu. Sedangkan untuk transaksi derivatif seperti DNDF/forward, batasan ditingkatkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi, dan swap juga dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
