Kepastian THR PPPK di Lombok Timur Masih Tergantung Regulasi

25 Feb 2026 • 23:50 iMedia

InfoSumbawa – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hingga saat ini belum dapat memberikan kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Keputusan ini masih menunggu klarifikasi dari pemerintah pusat serta harus disesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada.

Menurut Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, pemberian THR akan mengikuti pola yang sama seperti tahun sebelumnya. “Kita harus menyesuaikan dengan aturan yang ada dan kondisi keuangan daerah saat ini. Apabila pada tahun 2025 PPPK mendapatkan THR, maka kami akan mengikuti pola tersebut, tetapi jika tidak, maka kami akan mencari solusi lain,” ungkapnya.

Juaini juga menjelaskan bahwa pada awal pengangkatan PPPK, prioritas pemerintah daerah adalah memastikan status dan pendapatan tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas kepegawaian di tengah upaya efisiensi anggaran.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur berkomitmen untuk menjaga hak-hak pegawai agar tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, setiap kebijakan akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar tidak berdampak negatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, Pemkab masih memantau perkembangan regulasi dari pusat sembari melakukan evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah. Para PPPK diharapkan untuk bersabar menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan setelah semua aspek regulasi dan fiskal dinyatakan memadai.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya