Pemkot Mataram Uji Coba Insinerator untuk Kelola Sampah

Pemerintah Kota Mataram, di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Mohan Roliskana, memantau langsung penggunaan insinerator di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Konvensional Sandubaya pada Rabu (03/09/25). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok.

Insinerator yang dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ini dapat membakar 5 ton sampah dalam 8 jam, sehingga memungkinkan pembakaran 10 ton sampah per hari dengan dua kali operasional. Wali Kota Mohan Roliskana menyatakan bahwa alat ini akan sangat membantu dalam mengurangi beban TPA dan biaya operasional dump truck yang mencapai Rp76 juta per tahun.

Di TPS Konvensional Sandubaya, direncanakan akan beroperasi tiga unit mesin insinerator. Selain satu unit yang berasal dari RSUD H Moh Ruslan, Pemkot Mataram berencana menambah satu unit lagi dengan kapasitas serupa. Dengan demikian, total kapasitas pengolahan sampah di lokasi ini akan mencapai 30 ton per hari.

Penggunaan insinerator ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, memastikan bahwa proses pembakaran tidak mengganggu kualitas udara. Selain itu, Pemkot Mataram juga berencana untuk membeli mesin insinerator dengan kapasitas lebih besar, yaitu 100 ton.

Pemerintah Kota Mataram juga mendorong partisipasi masyarakat melalui program ‘Tempah Dedoro Organik’, yang bertujuan meningkatkan kesadaran warga dalam pengelolaan sampah, terutama sampah organik. Pendekatan ini mengintegrasikan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam menangani masalah sampah secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *