Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap empat kasus narkotika besar selama bulan Juli hingga Agustus 2025, dengan barang bukti yang berhasil disita mencapai 3,4 kilogram ganja dan 586 gram sabu.
Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Dirresnarkoba Polda NTB, menyatakan bahwa jaringan narkoba yang masuk ke NTB umumnya menggunakan modus pengiriman antarprovinsi. Barang-barang terlarang ini ditargetkan untuk diedarkan di kawasan wisata di Lombok.
Kasus pertama terjadi di Desa Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah pada 31 Juli 2025, di mana polisi menyita dua kilogram ganja dari tiga tersangka, yaitu SH, M, dan LAAZ yang memesan barang tersebut dari Medan.
Kasus kedua terungkap di Lombok Barat pada 2 Agustus 2025, ketika polisi menangkap SA dengan 494 gram sabu yang dibawa dari Bali. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial D. Sementara itu, bandar utama berinisial N masih dalam pengejaran.
Pada 3 Agustus 2025, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, polisi menangkap dua tersangka, MA dan M, yang membawa 92 gram sabu dari jaringan Madura-Bali dengan imbalan Rp5 juta.
Kasus terakhir terungkap di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat pada 12 Agustus 2025, ketika polisi menangkap YDA yang membawa 1,4 kilogram ganja atas perintah IKA, seorang pekerja bar di Gili Trawangan.
Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus ini dan mereka ditahan di rumah tahanan Dittahti. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Roman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan yang mencoba menjadikan NTB sebagai pasar peredaran narkoba.













