Polres Sumbawa Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kamar Kos
InfoSumbawa – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan mereka. Penangkapan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, di sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Terduga pengedar narkoba berinisial WAP, seorang pria berusia 24 tahun yang merupakan warga Desa Serading, diciduk saat berada di kamar kos milik seorang wanita berinisial DM. Diketahui, WAP dan DM saat ini menjalin hubungan pacaran. Selain mereka, seorang wanita lain yang berinisial RW, berumur 23 tahun, juga diamankan karena diduga terlibat penggunaan sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Sumbawa melalui Kepala Satuan Narkoba, Iptu Harirustaman, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kamar kos tersebut. “Berdasarkan laporan yang ada, kami melakukan penyelidikan dan tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Tim yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba, Ipda M. Samsul Rahman, SH, langsung menuju kamar yang dicurigai. Saat penggerebekan, petugas mendapati dua orang berada di dalamnya. Untuk memastikan kelancaran proses, dua saksi dari pemilik kos dan pengurus kos juga dihadirkan.
Dalam penggeledahan terhadap WAP, tidak ditemukan barang bukti sabu di tubuhnya. Namun, polisi menemukan satu poket sabu di meja dapur yang kemudian diakui sebagai miliknya. Selain itu, peralatan untuk menggunakan sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan perlengkapan lainnya juga ditemukan.
Penggeledahan lebih lanjut membuahkan hasil dengan ditemukan poket sabu tambahan di samping tempat tidur, dengan total berat bruto mencapai 5,20 gram. Selain itu, dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan barang-barang lain yang mendukung dugaan tindak pidana narkotika turut disita.
Dari hasil interogasi, WAP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang tinggal di Desa Serading. Polisi berkomitmen untuk melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, WAP dan kedua wanita yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Polisi juga berencana melakukan tes urine dan analisis laboratorium terhadap barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menekankan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
