Komnas HAM Desak Pembebasan Peserta Aksi yang Diamankan

02 Sep 2025 • 08:27 Redaksi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian untuk segera membebaskan para peserta aksi yang diamankan selama periode 25-31 Agustus 2025. Komnas HAM menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa sebanyak 1.683 orang ditahan terkait aksi penyampaian aspirasi tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dengan mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mengumpulkan data serta informasi mengenai penanganan aksi tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa 1.683 orang diamankan dan saat ini berada di Polda Metro Jaya,” kata Anis pada Selasa (2/9/2025). Dari angka tersebut, 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya telah dibebaskan.

Anis juga menyampaikan bahwa Komnas HAM telah bertemu dengan 19 keluarga korban yang masih menunggu kepastian mengenai anggota keluarga mereka. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah cepat dan profesional dari Polda Metro Jaya dalam menangani situasi ini.

“Komnas HAM mendesak agar Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang diamankan,” ujar Anis. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Anis menambahkan bahwa setiap peserta aksi yang diamankan seharusnya mendapatkan pendampingan hukum. “Polda Metro Jaya harus memastikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang diamankan,” tegasnya.

Image Source: Humas Komnas HAM

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya