Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini
INFOSUMBAWA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan proses peradilan harus berjalan objektif dan bebas dari tekanan opini publik di tengah sorotan terhadap sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati aksi maupun aspirasi masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam negara hukum, proses persidangan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang.
“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan secara objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar mekanisme persidangan,” kata Ahsanul Halik di Mataram, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah daerah disusun melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dipersepsikan secara personal atau berdasarkan asumsi yang tidak utuh.
Terkait desakan agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dihadirkan dalam persidangan, Pemprov NTB menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam menentukan saksi yang relevan sesuai kebutuhan pembuktian.
“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” ujarnya.
Pemprov NTB juga menegaskan bahwa penyesuaian program dalam APBD merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah, dengan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Ahsanul, penyesuaian tersebut adalah praktik administratif yang lazim dalam pengelolaan pembangunan daerah dan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka, objektif, dan tetap menjaga ruang publik yang sehat. Pemerintah juga menekankan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Pemprov NTB memastikan Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan secara optimal dan fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
