Pengembangan Kasus Jaringan Narkoba Terkait Koh Erwin Terus Berlanjut

27 Mar 2026 • 01:43 iMedia

InfoSumbawa – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang memperluas penyelidikan terkait jaringan narkoba yang diduga melibatkan Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Koh Erwin. Dalam langkah terbaru, aparat hukum berhasil menangkap dua individu yang dicurigai berperan dalam menyediakan rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka tersebut berinisial Muhammad Rikki (25), pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening Rikki kepada pelaku lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

Menurut pernyataan Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rikki mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diperolehnya berasal dari Andre Fernando, yang menggunakan rekening atas nama Rikki.

Andre Fernando diketahui berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan kini menjadi buronan polisi. Eko menjelaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran dari jaringan narkoba yang dikelola Koh Erwin.

Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu (7/3), mereka melaksanakan operasi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dan berhasil menangkap Rikki.

Saat petugas mendatangi lokasi, Rikki tengah berada di lantai atas rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bahwa Rikki telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Namun, saat tim mengunjungi rumah Rio, orang tersebut tidak berada di lokasi.

Petugas melanjutkan penyisiran di sejumlah tempat yang sering dijadikan berkumpul dan berhasil menangkap Priyo Handoko. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan alat hisap sabu atau bong. “Kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” ungkap Eko.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias ‘The Doctor’. Dia dicirikan sebagai pemasok sabu bagi Koh Erwin. Status buron tercantum dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen pada 1 Maret 2026.

Andre Fernando diharapkan untuk diawasi dan ditangkap secepatnya, serta keberadaannya diinformasikan kepada penyidik. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Andre dikabarkan menyediakan sabu yang kemudian dibeli oleh Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Catatan mencatat bahwa Koh Erwin melakukan dua transaksi dengan Andre pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk total 5 kilogram sabu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya