Penangkapan Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Mataram

15 Apr 2026 • 11:32 Redaksi

InfoSumbawa – Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap tindakan pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. Pada Selasa, 14 April 2026, lima orang pria ditangkap terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor di wilayah Kota Mataram.

Dua orang terduga pelaku utama, yang dikenal dengan inisial S (22) dan PA (19), merupakan warga dari Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, tiga pria lainnya yang berinisial N, RI (dari Lombok Tengah), dan SA (dari Lombok Timur) diamankan karena diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Penangkapan ini berlangsung di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan setelah melalui penyelidikan yang teliti dari pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 10.40 WITA. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi yang menyaksikan kegiatan mencurigakan dari dua pria di lokasi tersebut.

Motor yang dicuri adalah sebuah Honda CRF milik korban yang saat itu terparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci dan telah beberapa hari tidak digunakan. “Salah seorang saksi sempat mengejar kedua pria tersebut hingga ke bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Dari informasi ini, tim kami segera melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP I Made Dharma.

Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak dengan cepat untuk mengejar pelaku hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan pada penadah yang ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak hanya mengamankan dua pelaku utama, tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah juga kami tangkap,” tambah Kasat Reskrim. Saat ini, kelima tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dikenakan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini.

Sehubungan dengan kejadian ini, Polresta Mataram menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Pastikan untuk memarkir kendaraan dalam keadaan terkunci dan disarankan untuk menggunakan pengaman tambahan demi mencegah kejahatan serupa.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya