INFOSUMBAWA.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) guna membatasi akses anak ke platform digital berisiko. Kebijakan ini diambil untuk mencegah berbagai ancaman kejahatan daring yang dapat membahayakan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, desain media sosial dan gim kerap dibuat agar pengguna betah berlama-lama di depan layar. Menurut dia, kondisi itu dapat memicu kecanduan, gangguan kesehatan, hingga masalah perilaku pada anak.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam sesi berbagi di Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Meutya menjelaskan, salah satu perhatian pemerintah adalah pola desain pada media sosial dan gim yang sengaja dibuat adiktif. Menurut dia, anak yang terlalu lama terpapar layar berisiko sulit mengendalikan penggunaan perangkat digital, bahkan bisa menunjukkan reaksi emosional saat aksesnya dibatasi.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Selain kecanduan, fitur komunikasi di platform digital juga dinilai membuka peluang interaksi anak dengan orang yang tidak dikenal. Hal ini dapat memicu perundungan, penipuan daring, hingga child grooming, yakni upaya pelaku membangun kedekatan dan kepercayaan anak untuk tujuan eksploitasi.
Meutya juga menyoroti risiko perekrutan anak ke dalam kelompok radikal melalui ruang digital. Menurutnya, ancaman semacam ini perlu diwaspadai karena aktivitas anak di internet tidak selalu dapat dipantau secara utuh oleh orang tua.
Ia mengibaratkan pengawasan anak di ruang digital seperti ketika orang tua menjaga keselamatan anak saat berada di luar rumah. Jika anak tidak dibiarkan bepergian sendiri, kehati-hatian serupa, kata dia, juga perlu diterapkan saat anak mengakses internet.
“Bapak-ibu pernah enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya,” ujarnya.
Melalui PP TUNAS, penyelenggara platform digital juga diharapkan ikut bertanggung jawab dalam menerapkan perlindungan anak, bersama orang tua dan pemerintah. Kebijakan ini menekankan bahwa keamanan anak di internet merupakan tanggung jawab bersama.



