InfoSumbawa – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus seorang pria berinisial DA (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gangga. Penangkapan ini berlangsung pada hari Minggu, 18 Oktober 2026, setelah keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Lombok Timur.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penelusuran informasi yang cermat serta koordinasi yang baik dengan jajaran kepolisian di Lombok Timur. Setelah ditangkap, DA langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan langkah konkret yang diambil melalui penelusuran informasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian di Lombok Timur. Terduga pelaku dan barang bukti kini dalam proses hukum di Polres Lombok Utara,” ungkap Wilandra pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kejadian yang mengarah pada penangkapan ini bermula pada pertengahan Juni 2024, tepatnya di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Pada waktu itu, seorang korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sebelum masuk ke kandang sapi untuk memilih hewan yang ingin dibelinya. Namun, setelah sekitar 30 menit, saat korban kembali, ia menyadari sepeda motornya telah raib.
Korban, bersama pemilik kandang dan warga sekitar, telah melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan kendaraan tersebut. “Korban masuk ke kandang untuk memilih sapi. Setelah 30 menit, saat ingin pulang, sepeda motornya sudah hilang,” jelas Wilandra.
Setelah insiden tersebut, korban melaporkan ke Polres Lombok Utara. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp32,6 juta, yang terdiri dari satu unit sepeda motor senilai Rp25 juta dan uang tunai sebesar Rp7,6 juta yang disimpan dalam jok kendaraan.
Dalam tahap penyelidikan, polisi melakukan pencarian petunjuk dan mencocokkan barang bukti, termasuk dua sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh tim URC Polres Lombok Utara dalam penanganan kasus curanmor sebelumnya. Dengan informasi tentang keberadaan DA di wilayah Masbagik, penyidik berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik hingga berhasil menangkapnya.
DA dibawa ke Polres Lombok Utara bersama satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik kini masih mendalami keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan korban serta memeriksa barang bukti yang ada.
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas,” tegas Wilandra. Polres Lombok Utara menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas peristiwa dan hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



