Beyond Sumbawa

Penertiban Balap Liar, Satlantas Polres Lombok Timur Amankan 72 Kendaraan

Satlantas Polres Lombok Timur amankan 72 sepeda motor dalam penertiban balap liar, upaya jaga keamanan lalu lintas masyarakat.

iMedia October 20, 2026 · 2:09 am
ADVERTISEMENT970 × 90

InfoSumbawa – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, yang berada di bawah Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan 72 sepeda motor dalam operasi penertiban dugaan balap liar pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110.

Operasi yang dikenal dengan nama Patroli Blue Light tersebut menargetkan tiga lokasi yang sering dijadikan sebagai ajang berkumpul para pelaku balap liar, yaitu kawasan PTC Pancor, Tutul, dan Labuan Haji. Saat petugas tiba di tempat-tempat tersebut, banyak remaja yang langsung melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, memaparkan bahwa dari tiga lokasi tersebut, sebanyak 72 sepeda motor berhasil diamankan. Rincian dari pengamanan ini terdiri atas 28 unit dari kawasan PTC Pancor, 27 unit dari Tutul, dan 17 unit dari Labuan Haji.

“Dari hasil patroli Blue Light dan tindak lanjut laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan 28 unit kendaraan di kawasan PTC Pancor,” ungkap AKP Dany ketika memberikan keterangan pada kesempatan tersebut.

Selain menindak kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar, petugas juga menemui sejumlah sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai standar. Knalpot tersebut dapat menimbulkan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.

AKP Dany menambahkan bahwa pemilik sepeda motor yang terjaring menggunakan knalpot tidak standar diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot sesuai ketentuan. Mereka diminta untuk membawa knalpot standar yang akan dipasang pada kendaraan mereka.

“Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing harus menggantinya dengan knalpot standar. Mereka diminta untuk membawa knalpot standar ke Satlantas,” jelasnya lebih lanjut.

Patroli yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Kegiatan balap liar di jalan umum berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Lombok Timur juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang telah diamankan untuk mendatangi kantor Satlantas dengan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan sesuai aturan.

“Kami mengajak masyarakat untuk datang ke Satlantas dengan membawa dokumen kendaraan agar proses pengambilan dapat dilakukan dengan baik dan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ungkap AKP Dany.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas balap liar yang terjadi di sekitar mereka melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Melalui patroli dan penertiban yang rutin, kepolisian berharap aksi balap liar dapat diminimalisir sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas masyarakat senantiasa terjaga.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.