Seorang Perempuan di Lombok Tengah Laporkan Kasus KDRT ke Polresta Mataram

17 Nov 2025 • 15:29 Redaksi

Seorang perempuan berinisial K.S. (40) asal Dusun Mantang I, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram pada Senin (17/11/2025).

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTP/971/XI/2025/SPKT I/Polresta Mataram/Polda NTB, K.S. mengungkapkan bahwa ia mengalami kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial A.D.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.20 Wita di sebuah lokasi di kawasan Sekongkang Trans, tepatnya di Jalan Majapahit No. 11, Kota Mataram. Menurut keterangan yang diberikan oleh pelapor, A.D. diduga marah dan menggunakan bahasa kasar termasuk kata “anjing” dan ancaman “kalau kamu bukan perempuan, sudah saya pukul kamu.”

Tidak hanya kekerasan verbal, terlapor juga diduga melakukan tindakan fisik dengan menjambak rambut serta menjewer telinga kiri pelapor berulang kali hingga menyeretnya. Kejadian tersebut akhirnya dilerai oleh beberapa saksi yang berada di lokasi.

Terdapat tiga orang saksi yang disebutkan dalam laporan, yaitu H., H.S., dan S., yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Merasa terancam dan mengalami kerugian atas kejadian ini, K.S. kemudian memutuskan untuk melaporkannya secara resmi ke pihak berwenang. Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan laporan yang diajukan oleh K.S.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya