DPR Panggil Kapolres dan Kajari Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
InfoSumbawa – Komisi III DPR RI mengumumkan rencana untuk memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Ini dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Nusa Tenggara Barat.
Keputusan pemanggilan ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, hadir keluarga dari terdakwa Radiet Ardiansyah serta kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perlunya penjelasan yang komprehensif dari aparat penegak hukum terkait proses penyidikan dan penuntutan yang sudah berjalan pada perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr. Ia menyatakan, “Kami akan meminta keterangan selengkapnya agar publik mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus ini.”
Dari informasi yang diperoleh VOI.id, keluarga terdakwa mengungkapkan keberatan terhadap penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka. Ibunda Radiet, Makkiyati, menegaskan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi babak belur dan tidak sadar di dekat lokasi kejadian. Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kurangnya tindak lanjut penyidikan, terutama dalam hal ciri-ciri pelaku lain yang dinyatakan oleh Radiet.
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga, menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini dari perspektif hukum. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian pembunuhan, serta kondisi Radiet yang terluka, menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hotman menekankan, “Jika ia adalah pelaku, mengapa ia ditemukan dalam keadaan pingsan dan penuh luka? Hal ini mengindikasikan adanya pelaku lain.”
Hotman juga meminta agar Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum, serta mendorong agar proses hukum berjalan dengan transparan dan objektif untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Saat ini, kasus pembunuhan mahasiswi Unram masih berlanjut di pengadilan dan telah memasuki tahap pembacaan pleidoi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
