Gubernur NTB Lantik Anggota Komisi Informasi Periode 2026-2030
InfoSumbawa – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik anggota Komisi Informasi Provinsi NTB untuk masa periode 2026 hingga 2030 pada Kamis, 26 Februari 2026. Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menyampaikan selamat kepada para komisioner yang baru saja dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan integritas serta penuh tanggung jawab. “Kami mengharapkan Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di NTB,” tegasnya.
Lima anggota Komisi Informasi yang dilantik adalah Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam, yang telah ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB. Dalam pernyataannya, gubernur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei dan evaluasi sebelumnya, masih ada beberapa aspek dalam tata kelola keterbukaan informasi yang perlu diperbaiki.
“Sinergi antara Komisi Informasi dan semua badan publik sangat diharapkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada serta meningkatkan pencapaian yang telah diraih,” ungkapnya. Ia juga memberikan penghargaan kepada komisioner sebelumnya yang telah berkontribusi dalam membangun pondasi penting untuk keterbukaan informasi di NTB.
Iqbal menekankan bahwa Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari awal, melainkan bisa melanjutkan pijakan yang telah ada. “Kami akan memperkuat hal-hal yang sudah baik, berinovasi di area yang kurang, dan memperbaiki yang belum memadai,” tambahnya.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Panitia Seleksi yang telah melaksanakan proses penjaringan hingga menghasilkan 15 nama calon untuk diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.
Merujuk pada amanat dari Komisi Informasi Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diharuskan memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi tertentu yang dikecualikan. Dalam hal ini, Komisi Informasi berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.
Dalam konteks digital dan transformasi birokrasi saat ini, masyarakat mengharapkan pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan. Gubernur mengingatkan bahwa tantangan keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan akses, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan.
“Komisi Informasi tidak hanya berfungsi sebagai ajudikasi dan mediasi dalam sengketa informasi, tetapi juga harus menjadi pelopor budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” paparnya.
Ia berharap Komisi Informasi bisa menjadi lembaga yang adil dan independen dalam mengambil keputusan serta aktif dalam meningkatkan literasi keterbukaan informasi di masyarakat. “Kritik yang konstruktif dan rekomendasi yang solutif akan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah, yang merupakan modal sosial utama dalam pembangunan,” ungkapnya.
Gubernur juga mengajak para komisioner untuk menjadikan jabatan mereka sebagai bentuk pengabdian serta ibadah, serta terus membangun kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik. “Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
