Kapolres Bima Pimpin Upacara Pemberhentian Personel Polri

Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polres Bima pada Senin, 1 September 2025. Upacara ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar aturan.

Dalam sambutannya, Kapolres Eko Sutomo menyatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan upacara PTDH bukanlah hal yang mudah dan merupakan hasil dari proses panjang. Ia menekankan, “Sebagai manusia, saya merasa berat melaksanakan upacara ini. Namun, keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang sesuai aturan hukum yang berlaku di tubuh Polri.”

Personel yang diberhentikan adalah Brigpol berinisial LEES, dan keputusan PTDH ini didasarkan pada Keputusan Kapolda NTB Nomor KEP/658/KEP./2025 yang tertanggal 22 Agustus 2025.

Kapolres Eko Sutomo mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi. Ia menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. “Jadikan peristiwa ini pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun kode etik di Polres Bima,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa setiap personel Polri diwajibkan untuk menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk pelanggaran guna menciptakan institusi yang bersih dan terpercaya.

Image Source: RRI/Ikra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *