Pemprov NTB Intensifkan Penyelesaian Peraturan Daerah untuk Dukung UMKM

08 Apr 2026 • 23:32 iMedia

InfoSumbawa – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya untuk memperkuat landasan hukum daerah demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dalam rangka tersebut, Pemprov NTB kini tengah fokus menyelesaikan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi perhatian Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Salah satu yang telah diundangkan adalah Perda terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dr. Lutfah Rahayu SH, MH, selaku Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, menjelaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai jawaban atas keluhan dari pelaku usaha mengenai kompleksitas prosedur birokrasi di masa lalu. Produk hukum ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memulai serta menjalankan usaha mereka.

Untuk mendukung transparansi, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai aturan ini dapat mengaksesnya melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB. “Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Proses pengurusan izin yang sebelumnya dipandang rumit kini diatur agar lebih mudah, termasuk juga melalui sistem online. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan bagi UMKM untuk berkembang,” ungkap Yayu, sapaan akrabnya, saat ditemui pada 8 April 2026.

Tidak hanya Perda Perizinan Berusaha, Pemprov NTB juga tengah memproses perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Raperda mengenai pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sedang dalam tahap pembahasan.

Yayu menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga dalam penyusunan Perda. Tahapan ini melibatkan banyak pihak dan tentu memerlukan waktu. Proses dimulai dari pengusulan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi yang melibatkan tim dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa pasal-pasal dalam Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Selanjutnya, diskusi legislatif juga melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk menyelaraskan visi antara pihak eksekutif dan legislatif. “Proses ini memakan waktu hingga tahap akhir, di mana kami memfasilitasi penyesuaian regulasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) resmi,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi sebanyak 15 Peraturan Daerah. Sementara itu, pada tahun 2026, telah ada tiga Perda yang difasilitasi, di mana satu Perda sudah diundangkan dan dua lainnya masih dalam masa pembahasan. Meskipun beberapa rancangan Perda belum sepenuhnya disepakati karena memerlukan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, Pemprov NTB optimis bahwa semua produk hukum ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.

“Sebagai fasilitator bagi OPD pengusul, kami berusaha agar semua benar-benar selesai tahun ini dan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yayu.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya