Kuasa Hukum Tersangka Kasus Puskesmas Batu Jangkih Desak Penyelidikan Lebih Mendalam

13 Jan 2026 • 22:04 Redaksi

Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ketiga tersangka tersebut, yaitu LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EF sebagai Direktur CV RM, dan Abd sebagai pelaksana proyek, kini ditahan di Lapas Kuripan.

Hanapi, SH, kuasa hukum dari tersangka LM, menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB. Menurutnya, penyidikan tersebut belum menyentuh semua aspek penting dari dugaan korupsi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada penyelidikan menyeluruh terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Hanapi mengungkapkan bahwa proyek Puskesmas Batu Jangkih dan Batu Nyale adalah bagian dari satu rangkaian kegiatan pada periode 2022–2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara pada kedua proyek tersebut, dengan nilai kerugian untuk Batu Jangkih mencapai sekitar Rp900 juta.

Kuasa hukum LM menyoroti bahwa penyidikan semestinya tidak hanya berfokus pada kliennya sebagai PPK. Ia menegaskan pentingnya menelusuri semua tahap proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan, untuk mengungkap potensi persekongkolan.

Hanapi menambahkan bahwa ada dugaan aliran dana yang belum diinvestigasi, seperti aliran Rp500 juta kepada SFT dan Rp400 juta kepada LPB. Ia mengklaim bahwa kliennya merasa menjadi kambing hitam dalam kasus ini.

Selain itu, Hanapi menunjukkan bahwa proyek ini berlangsung dalam masa transisi pemerintahan, yang membuat pengambilan keputusan semakin rumit. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kliennya telah selesai, sementara temuan progres 67,1 persen terkait pekerjaan lanjutan dengan PPK berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, Polda NTB serta pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya