Tantangan dalam Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di NTB

02 Apr 2026 • 01:32 iMedia

InfoSumbawa – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur melalui Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 masih menghadapi tantangan besar dari masyarakat, baik pengelola kawasan maupun perokok itu sendiri. Meskipun tujuh kawasan telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan dan Perda, realisasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.

Kawasan tersebut mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Dalam forum Rapat Koordinasi Strategis yang diselenggarakan di Lombok Plaza Hotel pada tanggal 31 Maret 2026, Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS, menyatakan, “Ini adalah salah satu langkah dalam mengendalikan perilaku merokok di masyarakat. Kami berupaya mengintegrasikan inisiatif ini dengan program Desa Berdaya untuk menciptakan contoh bagi kampung yang bebas dari asap rokok.”

Selain itu, beberapa rekomendasi teknis disampaikan dalam upaya pengendalian rokok, antara lain pembentukan unit bantuan berhenti merokok di puskesmas, pengaturan iklan rokok di ruang publik, pemasangan tanda KTR, serta melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas KTR dengan melibatkan pengelola kawasan.

Putu Ayu Swandewi Astuti dari Universitas Udayana juga menyoroti bahwa di antara sepuluh kabupaten/kota di NTB, terdapat tiga daerah yang belum memiliki regulasi turunan dari peraturan Kemenkes. “Perlu juga adanya perubahan dalam perda agar sesuai dengan keadaan terkini, serta pembentukan aturan nonformal yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat,” imbuhnya.

Dia menekankan pentingnya penegakan Perda yang lebih serius bersamaan dengan edukasi tentang bahaya rokok yang perlu diperluas. Lina Nurbaiti dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram menegaskan bahwa NTB tengah berhadapan dengan masalah serius, di mana angka perokok remaja usia 10-18 tahun mencapai 12,4% dari total populasi remaja. Data dari BPS 2023 menunjukkan prevalensi perokok di kalangan usia 15-24 tahun mencapai 24,24%, dengan Kabupaten Bima mencatatkan angka tertinggi.

Di sisi lain, meski NTB merupakan salah satu produsen tembakau virginia terbesar di Indonesia, biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat dianggap tidak sebanding dengan pendapatan dari pajak tembakau. Ekonomi masyarakat juga menunjukkan bahwa rokok adalah salah satu dari dua pengeluaran utama setelah beras. “Kita perlu khawatir karena jumlah perokok muda terus meningkat, terutama dengan munculnya tren baru seperti vape yang menjadi bagian dari gaya hidup mereka,” tambahnya.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh berbagai Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pejabat OPD terkait, dan akademisi dari universitas-universitas di NTB.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya