Penangkapan Dua Pelaku Pencurian di Kecamatan Palibelo
InfoSumbawa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya melarikan diri selama kurang lebih dua minggu. Mereka ditangkap setelah diketahui membobol rumah warga di Kecamatan Palibelo dan membawa lari uang tunai mencapai puluhan juta rupiah.
Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial S (38) dan W (19), yang berasal dari Desa Talabiu, Kabupaten Bima. Aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman SR (47), warga Desa Belo, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA, saat rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal pergi ke Kota Bima bersama keluarganya. Korban baru kembali ke rumah pada pukul 18.00 WITA dan mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
“Saat memasuki rumah, korban menemukan lemari pakaiannya terbuka dengan isinya berserakan di lantai. Ia segera menyadari uang tunai sebesar Rp45 juta yang disimpan dalam lemari telah lenyap,” ungkap AKP Abdul Malik pada Selasa (3/3/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bahwa pelaku masuk dengan merusak gembok pintu dan diduga menggunakan tangga untuk mempermudah akses masuk ke rumah tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bima segera melakukan penyelidikan. Mereka melakukan olah TKP secara menyeluruh sekaligus memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan pemeriksaan rekaman, kami dapat mengidentifikasi ciri-ciri salah satu terduga pelaku berinisial W,” kata AKP Abdul Malik.
Tanpa menunda waktu, tim langsung menuju kediaman W dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, W mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial S.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob melakukan penggerebekan di rumah S. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bima.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
