Pemprov NTB Fokus pada Regulasi Pertambangan Rakyat untuk Tingkatkan PAD

31 Mar 2026 • 14:28 iMedia

InfoSumbawa – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyusun draf peraturan mengenai tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa operasional pertambangan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berupaya mempercepat proses penyusunan regulasi ini sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional yang sedang berjalan. Dokumen yang disusun diharapkan menjadi landasan yang kukuh untuk memungut retribusi dari sektor pertambangan rakyat.

“Saat ini kami hanya menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk mulai membahas draf tersebut,” kata Syamsudin dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa instansinya telah menyiapkan konsep yang rinci mengenai item-item yang termasuk dalam kategori retribusi.

Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan bahwa semua draf telah dipersiapkan agar proses pembahasan di tingkat legislatif dapat berjalan tanpa hambatan. “Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan dengan baik untuk diajukan,” imbuhnya.

Penetapan status retribusi ini mengacu pada undang-undang mengenai perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor di luar pungutan umum. Mengingat karakteristik khusus dari tambang rakyat, diperlukan klasifikasi hukum yang tepat untuk mengatur sektor ini.

Syamsudin juga mengemukakan bahwa ada tiga indikator yang akan menentukan besaran retribusi IPR di NTB, yaitu retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga faktor ini memegang peranan penting dalam penghitungan nilai pungutan di setiap wilayah IPR. “Memang sulit untuk meramalkan nilai produksi akhir karena IPR tidak melalui penilaian potensi awal,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tantangan dalam memproyeksikan nilai produksi muncul dari tidak adanya penggalian potensi sebelum aktivitas tambang dimulai, berbeda dengan tambang berskala besar yang memiliki data eksplorasi untuk menghitung target pendapatan.

“Kami terus melakukan komunikasi informal dengan anggota DPRD untuk mendesak agar pembahasan dapat segera dimulai,” sambungnya. Komunikasi yang intens dengan pihak legislatif sangat penting bagi ESDM agar draf ini dapat segera masuk ke dalam agenda komisi yang relevan dalam waktu dekat.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya juga menyampaikan harapan agar DPRD segera menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.

Iqbal menekankan bahwa percepatan pengesahan Perda ini sangat penting, karena setiap keterlambatan berpotensi merugikan pendapatan daerah. Ia memperkirakan potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp20 miliar setiap bulan jika pengesahan Perda terus tertunda.

“Setiap bulan keterlambatan mempengaruhi pendapatan sekitar Rp20 miliar. Oleh karena itu, semakin cepat kita selesaikan, akan semakin memastikan peningkatan pendapatan di tahun ini,” tegasnya.

Pemprov NTB telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif, dengan pembahasan terbaru mencakup penambahan sumber retribusi, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui IPR. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengidentifikasi sumber pendapatan baru dan menyesuaikan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya