Polres Lombok Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Besar-Besaran
InfoSumbawa – Keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Polda NTB. Kali ini, penggagalan peredaran sabu dalam jumlah signifikan terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat.
Seorang pria muda berinisial MAS (21) ditangkap oleh aparat di daerah Batulayar pada Rabu siang. Dari tangan MAS, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 104,80 gram, sebuah jumlah yang dapat merusak kehidupan ratusan generasi muda jika sampai beredar.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, sekitar pukul 14.50 WITA. Lokasi ini dikenal sebagai daerah wisata sekaligus kawasan permukiman yang padat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dari Dusun Sandik Bawak yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menanggapi informasi tersebut, tim opnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah memastikan informasi akurat, tim langsung bergerak untuk melakukan penyergapan di lokasi kejadian. Pada saat itu, terduga MAS diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi,” pungkas Iptu Fitrawan.
Dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan dihadiri oleh warga setempat, petugas menemukan plastik hitam yang berisi gulungan tisu terbungkus lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga adalah sabu.
“Meskipun barang bukti disembunyikan rapi, kami tetap berhasil menemukannya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Redmi Note 11 warna biru serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa MAS adalah warga Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang tinggal di wilayah Narmada.
“MAS berperan sebagai kurir atau kepercayaan. Saat ini, kami masih mengejar pemasok utama dan menyelidiki jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.
Dengan tindakan ini, MAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang baru. Ancaman pidana yang dihadapinya tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram dan termasuk dalam kategori narkotika golongan I.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat. Sabu yang disita akan menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah,” tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
