Mantan Staf PT Snapper Villas Pertanyakan Transaksi Rekening Diblokir di Bank Mandiri
InfoSumbawa – Mataram, NTB – Sejumlah mantan karyawan dari PT Snapper Villas Indonesia mengunjungi Bank Mandiri Cabang Sriwijaya pada Senin (27/04/2026) untuk menanyakan kegiatan transaksi yang diduga dilakukan dari rekening perusahaan yang saat ini dalam status pemblokiran.
Rombongan tersebut terdiri dari belasan mantan staf, dan dua perwakilan mereka bertemu dengan Kepala Cabang untuk menyampaikan kebingungan mengenai adanya transfer dana dari rekening PT Snapper Villas ke rekening pribadi mereka.
Salah satu perwakilan, Bayu, menegaskan kepada media mengenai kejanggalan yang dialami oleh bekas staf. Ia menjelaskan bahwa beberapa dana sempat masuk ke dalam rekening mereka, namun saldo tersebut mendadak berkurang drastis, bahkan mencapai nol rupiah.
“Kami merasa bingung mengapa transaksi masih bisa terjadi dari rekening PT, padahal rekening tersebut sudah diblokir berdasarkan permintaan resmi dari direksi. Selain itu, dana yang masuk ke rekening kami seketika diambil kembali oleh sistem bank. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” jelasnya.
Bayu menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kepala Cabang, pembukaan blokir akun tersebut diduga terjadi secara otomatis melalui sistem. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan mantan staf, mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP).
Sementara itu, Dewa Ray, Kepala Cabang Bank Mandiri Sriwijaya, ketika dimintai klarifikasi, belum dapat memberikan keterangan lengkap. Ia menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kantor wilayah sebelum merilis informasi resmi.
“Mohon maaf, kami akan menghubungi kembali. Kami harus melakukan konfirmasi ke kantor wilayah terlebih dahulu,” ujarnya secara singkat.
Dari sisi perusahaan, kuasa hukum PT Snapper Villas Indonesia, Thabrani, SH, menegaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan resmi untuk memblokir rekening perusahaan kepada Bank Mandiri Cabang Sriwijaya. Permohonan ini dilakukan untuk kepentingan internal perusahaan dan sampai saat ini belum pernah dicabut.
“Kami telah mengajukan pemblokiran sementara terhadap rekening PT Snapper Villas Indonesia. Namun, tidak pernah ada permintaan dari kami untuk membuka blokir tersebut. Jika rekening tersebut kembali aktif dan terjadi transaksi, ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Thabrani mencatat bahwa insiden semacam ini bukan yang pertama kali terjadi, dengan alasan yang sama diungkapkan oleh pihak bank terkait sistem yang bermasalah. “Jadi, kami bertanya-tanya, mengapa ini bisa terjadi jika belum ada permintaan kami untuk membuka blokir, dan pemblokiran dibuka pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur perbankan, sehingga sistem tidak dapat dikontrol. Apakah bank ini benar-benar lemah dalam menjaga keamanan nasabahnya?” tanyanya penuh keraguan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi dugaan pelanggaran ini, dengan mengajukan somasi kepada pihak bank.
Kasus ini kini menjadi perbincangan yang hangat. Dugaan adanya transaksi pada rekening yang seharusnya diblokir berpotensi mengakibatkan kerugian serta memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi yang ada.

