Penangkapan Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu

30 Apr 2026 • 03:31 Redaksi

InfoSumbawa – Mataram, NTB – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menunjukkan responsifitas tinggi dalam menangani kasus serius penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (25/04/2026), petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AN (25) yang berasal dari Kecamatan Kempo.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha, S.H. Penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi intensif antara Tim Puma Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu.

Kasus ini terungkap setelah NM (15), orang tua dari korban, melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan kepada SPKT Polres Dompu. Menurut penjelasan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., peristiwa ini terjadi pada tanggal 11 April 2026.

Awalnya, AN mengajak korban jalan-jalan untuk menikmati bakso bersama. Namun, rencana tersebut berujung pada penyekapan di rumah pelaku. Di sana, korban diancam agar tidak bisa melarikan diri.

“Korban terpaksa tinggal dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” ujar AKBP Catur.

Selama sembilan hari, hingga akhirnya pada 20 April 2026, korban berhasil pulang dan menceritakan pengalaman pahit tersebut kepada keluarganya. Dalam pengakuannya, korban mengklaim telah diperkosa oleh AN sebanyak tiga kali selama masa penyekapan.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban segera bertindak dengan melaporkannya kepada pihak Polres Dompu. Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Kerja sama yang efisien antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB membuahkan hasil, dan keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Dalam waktu hanya empat hari setelah laporan disampaikan, pelaku berhasil ditangkap,” tambah AKBP Catur.

Setelah penangkapan, AN dibawa ke Unit Jatanras Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/04/2026). Proses hukum selanjutnya pun segera diproses.

Polda NTB menekankan komitmennya untuk menangani semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan serius serta profesional. Saat ini, kasus tersebut berada di tangan Satreskrim Polres Dompu untuk melanjutkan penyidikan dan memastikan pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami situasi kekerasan, terutama yang melibatkan anak, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya