Misteri Hilangnya Warga Beleke Terungkap, Jasad Ditemukan di Sumur
Misteri hilangnya NU (27), seorang warga Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, akhirnya terpecahkan setelah hampir dua minggu berlalu. Perempuan tersebut ditemukan tewas secara tragis di dalam sumur yang ditutup dengan pasir dan semen di sebuah rumah perumahan BTN di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.
Kepolisian Resor Lombok Barat berhasil menangkap terduga pelaku, IMB alias Imam IH (31), yang diduga merupakan kekasih korban. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di kediaman orang tuanya di Gebang Baru.
“Tim menemukan petunjuk bahwa korban sempat berjanji bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan. Dari situ ditemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan rumah BTN tersebut, yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., atas nama Kapolres AKBP Yasmara Harahap, S.I.K.
Kasus ini bermula dari laporan kakak korban pada 12 Agustus 2025 di Polsek Gerung. NU dilaporkan hilang sejak Minggu (10/8/2025) setelah meninggalkan rumah dengan sepeda motor tanpa izin keluarga. Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat, yang mengungkap hubungan asmara antara NU dan IMB. Dugaan semakin kuat ketika pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku memukul korban hingga pingsan dan kemudian menyeret tubuhnya ke dalam sumur di rumah BTN tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menimbun jasad korban dengan pasir dan semen beton. “Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya dimasukkan ke sumur lalu ditimbun dengan pasir dan semen,” jelas AKP Lalu Eka.
Polisi kini mempersiapkan pembongkaran sumur dan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kondisi jasad korban serta menguatkan bukti hukum. Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan sesuai prosedur hukum. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan,” tambah AKP Lalu Eka. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi hingga penyelidikan selesai.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
