Polda NTB Investigasi Dugaan Eksploitasi Seksual oleh WNA di Sekotong

27 Feb 2026 • 18:24 iMedia

InfoSumbawa – Polda Nusa Tenggara Barat sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara Selandia Baru berinisial RMS, pemilik sebuah hotel yang terletak di Sekotong, Lombok Barat.

Kombes Pol. Ni Made Pujawati, selaku Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima telah memasuki tahap penyelidikan.

“Iya, laporannya sudah masuk penyelidikan,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan di Mataram, pada Jumat lalu.

Tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban, yang disampaikan pada Kamis (29/1). Saat ini, Polda NTB juga tengah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi demi mendalami lebih lanjut kasus ini.

Para pelapor mendapatkan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum bagi Keluarga Berencana Universitas Mataram (BKBH Unram). Joko Jumadi, Ketua BKBH Unram, mengonfirmasi bahwa institusinya telah memberikan pendampingan kepada para korban dan telah melampirkan bukti-bukti terkait, seperti tangkapan layar percakapan, foto, video, dan saksi-saksi yang relevan.

Dari informasi yang diperoleh, dugaan kejadian tersebut terjadi antara bulan Juli dan September 2025. Salah satu dari tiga orang yang mengaku sebagai korban adalah seorang pria. Joko juga menambahkan bahwa terdapat dokumentasi video yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan.

Pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yang bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya