Diduga Dapur MBG Milik Pejabat, Korban Kecelakaan Kerja Terabaikan, Mediasi Disebut Sarat Intervensi

23 May 2026 • 06:25 VIP

InfoSumbawa – Sumbawa — Ketua DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa, saudara M. Jabar, menyayangkan hasil mediasi terkait kasus kecelakaan kerja pada pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Keramat, Desa Lenangguar, yang dinilai belum memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak korban sebagai pekerja.

Mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, pada Kamis (22/05/2026), dihadiri oleh perwakilan korban yang diwakili oleh saudara kandung korban, pihak pemilik dapur SPPG, perwakilan BGN Kabupaten Sumbawa, Babinsa, serta masyarakat setempat. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan maupun solusi konkret.

Menurut M. Jabar, kondisi tersebut sangat disayangkan karena menyangkut keselamatan dan hak dasar pekerja yang semestinya menjadi perhatian utama dalam setiap proses pembangunan, terlebih proyek yang berkaitan dengan program pelayanan publik.

“Kami sangat menyayangkan mediasi ini tidak menghasilkan keputusan yang jelas terkait tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja. Jangan sampai pekerja yang mengalami musibah justru dibiarkan tanpa kepastian perlindungan dan pemenuhan hak,” tegasnya.
Ia menegaskan, dalam ketentuan umum ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
M. Jabar juga menyoroti aspek kelayakan dan standar pembangunan dapur SPPG yang seharusnya mengacu pada pedoman umum Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait keamanan lokasi, standar sanitasi, keselamatan kerja, kelayakan bangunan, serta keamanan lingkungan sekitar.

“Pembangunan dapur SPPG tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Harus memenuhi standar keamanan pekerja, memperhatikan kondisi lingkungan, serta memastikan lokasi pembangunan aman dan layak sesuai pedoman umum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana pembangunan dan instansi teknis, untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja demi mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan maupun bentuk tanggung jawab yang disepakati terhadap korban kecelakaan kerja tersebut, sehingga masyarakat menilai proses penyelesaian masih menemui jalan buntu.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya