Kasus KDRT di Lombok Tengah: LSM WIB NTB Siap Kawal Hingga Pelaku Dihukum

20 Nov 2025 • 09:09 Redaksi

Seorang perempuan berinisial K.S. (40) dari Dusun Mantang I, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, secara resmi melaporkan kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram pada Senin, 17 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/971/XI/2025/SPKT I/Polresta Mataram/Polda NTB.

K.S. melaporkan bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A.D. Insiden ini terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.20 Wita di area Sekongkang Trans, Jalan Majapahit No. 11, Kota Mataram.

Berdasarkan pengakuan K.S., A.D. dilaporkan mengucapkan kata-kata kasar seperti “anjing” dan mengeluarkan ancaman “kalau kamu bukan perempuan, sudah saya pukul kamu.” Selain kekerasan verbal, A.D. juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut dan menjewer telinga kiri K.S. berulang kali hingga menyeretnya. Aksi kekerasan tersebut dilerai oleh beberapa saksi yang berada di tempat kejadian.

Dalam laporan tersebut, tiga saksi yang menyaksikan langsung kejadian itu disebutkan, yaitu H., H.S., dan S. Merasa terancam dan mengalami kerugian, K.S. kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini. Sementara itu, Dewi, Ketua DPW LSM WIB NTB, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya