Mendikdasmen Dukung Pembatasan Akun Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
InfoSumbawa – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan komitmennya terhadap kebijakan yang membatasi akses platform digital, termasuk media sosial, bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Dalam rangka mengikuti aturan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengirimkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah. Tujuannya adalah agar institusi pendidikan dapat menyosialisasikan kebijakan ini kepada murid dan orang tua mereka.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk perlindungan anak. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan anak dalam penggunaan teknologi digital.
Pelaksanaan inisiatif ini akan ditunjang oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mengatur pembatasan penggunaan platform digital untuk anak-anak.
Panduan untuk Orang Tua dan Guru
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah panduan bagi orang tua serta pengajar untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital oleh anak-anak dapat lebih terawasi sambil tetap mendukung pendidikan yang berkelanjutan.
Panduan tersebut menjadi bagian dari usaha untuk meningkatkan pendidikan karakter dan literasi digital yang positif di lingkungan sekolah dan keluarga.
“Panduan ini dimaksudkan untuk orang tua dan guru agar bisa berkontribusi dalam pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang lebih beradab,” tutur Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Prinsip 3S dalam Kebijakan
Kemendikdasmen menerapkan konsep prinsip 3S, yang meliputi:
- Screen Time – mengatur batas waktu layar yang dihabiskan anak untuk perangkat digital.
- Screen Break – membiasakan anak untuk melakukan istirahat dari layar secara berkala.
- Screen Zone – menetapkan area spesifik yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan gawai.
Melalui pendekatan ini, Abdul Mu’ti berharap agar teknologi dapat dimanfaatkan dengan cara yang sehat, terkontrol, dan mendukung perkembangan karakter anak.
Target Penonaktifan Akun Media Sosial
Pemerintah berencana untuk mulai menerapkan kebijakan ini dengan menonaktifkan akun di sejumlah platform digital bagi anak di bawah 16 tahun yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi. Platform-platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.
Rencana untuk menonaktifkan akun tersebut dijadwalkan akan efektif mulai 28 Maret 2026.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan anak di dunia digital sekaligus memastikan bahwa penggunaan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi pendidikan dan perkembangan karakter generasi muda.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
