Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pungli Terhadap Guru di Bima

01 Mar 2026 • 06:20 iMedia

InfoSumbawa – Penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang menerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (27/02), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.

“Kami telah menetapkan saudari IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD yang menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Perbuatan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 hingga 2025,” ujar Kombes Endriadi.

IR diketahui sebagai Kepala Bidang PTK di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga menerima sejumlah uang setoran dari para guru penerima tunjangan tersebut.

Sebanyak 24 saksi telah diperiksa oleh penyidik dan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pencairan tunjangan sudah diamankan. Dari keterangan yang didapat, diketahui bahwa terdapat praktik penyerahan uang oleh guru kepada IR dalam kondisi tertekan.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan uang karena khawatir tunjangan selanjutnya tidak akan dicairkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., juga mengungkapkan temuan tambahan selama proses penyidikan. Diduga, IR telah menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari para guru.

“Saudari IR telah menyiapkan dua rekening khusus sebagai sarana penerimaan dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” ungkap AKBP Muhaemin.

Modus operandi tersebut diduga berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun. Saat ini, penyidik masih melacak aliran dana yang masuk ke rekening tersebut untuk menentukan total kerugian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya yang menyasar hak-hak tenaga pendidik di daerah terpencil. Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah dengan akses terbatas.

Proses penyidikan masih berlanjut, dengan peluang pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru yang dapat mengarah pada keterlibatan pihak lain.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya