Polsek Ampenan Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram

28 Aug 2025 • 01:39 Redaksi

Unit Reserse Kriminal Polsek Ampenan secara resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu, 27 Agustus 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Proses penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Yustika Dewi, di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majemuk, melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., mengonfirmasi bahwa penyerahan ini adalah tindak lanjut dari keputusan Kejaksaan setelah memeriksa berkas perkara.

“Setelah kami menerima surat keputusan dari Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap (P21), hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas Iptu Arfi.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara. Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya