Lambatnya Pemprov NTB dalam Menyusun Perencanaan Daerah
Proses perencanaan dan penganggaran yang tepat waktu merupakan kunci efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi sejumlah masalah dalam menyusun dokumen penting, terutama dalam proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
RKPD Perubahan Belum Ditetapkan
Menurut aturan yang ada, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan harus terlebih dahulu ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, hingga saat ini, meskipun rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan telah disampaikan ke DPRD, belum ada tanda-tanda penetapan RKPD Perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan tersebut.
KUA-PPAS Disampaikan Tanpa Penjelasan
Penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar perencanaannya. Situasi ini menciptakan kesan seolah-olah pembahasan anggaran dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan adanya landasan regulasi dan perencanaan yang kuat.
Ketidaksesuaian dengan Perda SOTK
Selain itu, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan APBD masih belum ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Jika APBD Perubahan dipaksakan tanpa memperhitungkan SOTK terbaru, maka ada risiko ketidaksesuaian antara kelembagaan dan alokasi anggaran.
Perencanaan 2026 Terancam Tergesa-gesa
Di tengah fokus yang masih terpusat pada APBD Perubahan 2025 yang belum matang, tahapan perencanaan pembangunan tahun 2026 seharusnya sudah mulai dipersiapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah berhadapan dengan waktu yang semakin terbatas, yang dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas dokumen perencanaan tahun berikutnya.
Kritik dari MataNTB menggarisbawahi bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga berdampak pada sejumlah aspek penting. Transparansi menjadi terabaikan karena publik kehilangan kesempatan untuk mengawasi proses sejak awal. Akuntabilitas pengambilan keputusan anggaran pun dipertanyakan, karena bisa terkesan dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat. Selain itu, efektivitas pelaksanaan program pembangunan terancam tidak tepat sasaran akibat perencanaan yang tidak sinkron.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
