Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin Saat Berusaha Kabur ke Malaysia
InfoSumbawa – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sebutan Ko Erwin, berhasil ditangkap. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ko Erwin ditangkap saat berada di kapal yang diduga sedang melakukan perjalanan untuk melarikan diri ke Malaysia. “Kami menangkap tersangka saat ia melakukan penyeberangan menggunakan kapal, dan diduga akan menuju Malaysia,” jelas Kevin dalam konferensi pers di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ko Erwin, yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat memberikan perlawanan saat ditangkap, meskipun tidak berlangsung lama. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Selain penangkapan Ko Erwin, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya yang memiliki inisial A dan R. Keduanya ditangkap di Riau dan Tanjungbalai, dan diduga terlibat dalam pengaturan pelarian Ko Erwin ke Malaysia.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rincian mengenai keterkaitan Ko Erwin dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar, akan diumumkan dalam rilis resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari dua bandar narkoba lainnya yang memiliki inisial B dan KE.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
