Pemprov NTB Benahi Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik
INFOSUMBAWA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) mempercepat pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik daerah. Upaya itu dibahas dalam Rapat Internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi NTB yang digelar di Ruang Rapat Kepala Dinas Kominfotik NTB, Selasa (7/4/2026).
Rapat tersebut membahas hasil evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah konkret untuk menghadapi penilaian Komisi Informasi Pusat yang akan dimulai pada Mei mendatang.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Akhsanul Halik, S.Sos., M.M., mengatakan seluruh pihak harus bergerak lebih cepat dan terarah dalam memenuhi indikator penilaian. Menurutnya, penguatan yang dilakukan mencakup percepatan pemenuhan data, melengkapi dokumen yang masih kurang, serta meningkatkan pengawasan dan pendampingan langsung kepada seluruh perangkat daerah selaku PPID pelaksana.
“Terkait pemenuhan indikator, kita dituntut bergerak lebih cepat dan terarah. Strategi penguatan yang kita lakukan meliputi percepatan pemenuhan data, melengkapi dokumen yang kurang, serta meningkatkan intensitas pengawasan dan pendampingan langsung kepada seluruh Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov NTB juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan website PPID baru yang merupakan hasil transisi dari Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi (PTIK) Dinas Kominfotik NTB.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) memaparkan bahwa tahun 2025 menjadi periode yang berat bagi NTB. Nilai KIP mengalami penurunan signifikan menjadi 81,65 dan menempatkan NTB di peringkat 22 nasional dengan status “Menuju Informatif”. Padahal, NTB pernah mencatat capaian terbaik di posisi pertama nasional.
Evaluasi menunjukkan titik lemah terbesar berada pada kategori “Mengumumkan Informasi”. Kategori ini dinilai sebagai inti dari kerja PPID karena keterbukaan informasi harus dilakukan secara proaktif agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.
“Evaluasi menunjukkan, titik lemah terbesar kita ada pada kategori ‘Mengumumkan Informasi’. Kategori ini adalah ruh dari PPID, di mana asas keterbukaan itu harus proaktif. Informasi publik ibarat barang dagangan yang harus dipajang di etalase depan, sehingga masyarakat bisa langsung melihat dan mengambilnya tanpa harus bertanya dulu kepada penjualnya,” terangnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
